Informasi Dikecualikan
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum, Informasi Publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan informasi lainnya yang disebutkan dalam BAB V, UU No. 14 Tahun 2008
UU No. 14 Tahun 2008, Bab V
Judul Informasi | |||||
---|---|---|---|---|---|
A. Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerjasama | |||||
1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga | |||||
2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan keseharian, fisik dan psikis | |||||
3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank | |||||
4. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang dan atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal | |||||
B. Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen dan mahasiswa | |||||
C. Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru | |||||
D. Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru | |||||
E. Laporan keuangan sebelum diaudit | |||||
F. Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran | |||||
G. Kode program komputer pada layanan teknologi informasi | |||||
H. Data pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individual pejabat,dosen, dan tenaga kependidikan |