Informasi Publik Serta Merta

Informasi Serta Merta

Badan Publik wajib mengumumkan secara serta- merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 10
Edit
No Judul Ringkasan Isi Penanggungjawab Bentuk Link
1 Edaran Rektor Kegiatan Belajar Menagajar Selama Kabut Asap Atasan PPID Google Drive & Instagram GDRIVE

INSTAGRAM