Tata Cara Pengaduan Mitra Kerja
Deskripsi
- Pemohon informasi dapat mengadukan penyalahgunaan wewenang mitra kerja UIN Raden Fatah Palembang ke Rektor UIN Raden Fatah Palembang melalui surat, fax,email, telepon, mengisi tautan FORMULIR PENGADUAN – PPID UIN Raden Fatah Palembang atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Pemohon yang mengadukan penyalahgunaan wewenang mitra kerja UIN Raden Fatah Palembang akan menerima tanda bukti penyalahgunaan wewenang dari petugas informasi.
- Rektor akan mengirimkan disposisi kepada Badan Legislasi dan Layanan Hukum UIN Raden Fatah Palembang untuk diproses melalui Dewan Etik.
