Tata Cara Pengaduan Mitra Kerja

Deskripsi

    Pemohon informasi dapat mengadukan penyalahgunaan wewenang mitra kerja UIN Raden Fatah Palembang ke Rektor UIN Raden Fatah Palembang melalui surat, fax,email, telepon, mengisi tautan FORMULIR PENGADUAN – PPID UIN Raden Fatah Palembang atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
  1. Pemohon yang mengadukan penyalahgunaan wewenang mitra kerja UIN Raden Fatah Palembang akan menerima tanda bukti penyalahgunaan wewenang dari petugas informasi.
  2. Rektor akan mengirimkan disposisi kepada Badan Legislasi dan Layanan Hukum UIN Raden Fatah Palembang untuk diproses melalui Dewan Etik.
Skip to content