Tata Cara Pengujian Konsekuensi
Deskripsi
- Unit kerja dan/atau fakultas yang ingin melakukan uji konsekuensi dapat meminta permohonan uji konsekuensi melalui surat, email, atau telepon ke PPID pelaksana Kantor Humas dan KIP.
- Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK) diajukan oleh PPID dan Petugas Informasi masing-masing unit kerja dan/atau fakultas pada uji konsekuensi antara unit kerja/fakultas terkait bersama PPID utama, PPID Pelaksana dan Petugas Informasi Kantor Humas dan KIP, PPID dan Petugas Informasi Badan Legislasi dan Layanan Hukum, dan PPID dan Petugas Informasi Kantor Arsip.
- Masing-masing unit kerja dan/atau fakultas yang menghadiri uji konsekuensi wajib menandatangani Berita Acara yang memuat keputusan dari DIP dan DIK yang telah disepakati.
