Tata Cara Permohonan Informasi Publik
Deskripsi
- Pemohon Informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada UIN Raden Fatah Palembang, baik datang langsung secara lisan, melalui surat atau surat elektronik (email). Permintaan informasi juga dapat dilakukan melalui telepon.
- Petugas Informasi menerima dan mencatat permohonan informasi yang diajukan pemohon (Pelayanan sesuai jam kerja yaitu, Senin- Kamis, 07.30-16.00 Jumat, 07.00-16.00 WIB).
- Pemohon informasi harus mengisi form yang diberikan petugas informasi dan melampirkan identitas (Personal melampirkan KTP, organisasi dapat melalui surat resmi dari instansi dan/atau melampirkan akte pendirian organisasi).
- Petugas informasi akan memberikan tanda bukti kepada pemohon bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
- PPID memproses permintaan informasi.
- Petugas informasi akan menghubungi pemohon terkait ketersediaan informasi yang diminta.
- Jawaban permintaan informasi disampaikan
