Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Deskripsi

  1. Pemohon Informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada UIN Raden Fatah Palembang, baik datang langsung secara lisan, melalui surat atau surat elektronik (email). Permintaan informasi juga dapat dilakukan melalui telepon.
  2. Petugas Informasi menerima dan mencatat permohonan informasi yang diajukan pemohon (Pelayanan sesuai jam kerja yaitu, Senin- Kamis, 07.30-16.00 Jumat, 07.00-16.00 WIB).
  3. Pemohon informasi harus mengisi form yang diberikan petugas informasi dan melampirkan identitas (Personal melampirkan KTP, organisasi dapat melalui surat resmi dari instansi dan/atau melampirkan akte pendirian organisasi).
  4. Petugas informasi akan memberikan tanda bukti kepada pemohon bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
  5. PPID memproses permintaan informasi.
  6. Petugas informasi akan menghubungi pemohon terkait ketersediaan informasi yang diminta.
  7. Jawaban permintaan informasi disampaikan
Skip to content