Pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam menjamin hak warga negara untuk mengetahui dan mengakses informasi publik secara transparan dan akuntabel.
Berikut adalah dasar hukum dan regulasi yang menjadi acuan operasional PPID UIN Raden Fatah Palembang:
Judul
Aksi
KMA Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Tata Tertib Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu
Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat
Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi Pusat
Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi
Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Keputusan Rektor Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi UIN Raden Fatah Palembang
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kemeneterian Agama
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Prosedur Layanan Informasi Publik
Peraturan Mengenai Keterbukaan Informasi Publik Undang-undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik