Apa itu PPID?
Penjelasan mengenai peran PPID sebagai unit yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan kampus.
Siapa yang berhak memohon informasi?
Ketentuan yang menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan dengan melampirkan identitas (KTP/Akta Notaris).
Apakah semua data kampus bisa diakses publik?
Penjelasan mengenai klasifikasi informasi (Berkala, Serta Merta, Setiap Saat). Sebutkan juga bahwa ada Informasi yang Dikecualikan (tidak bisa diminta), seperti riwayat medis, nilai akademik individu, atau dokumen rahasia negara.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
Penjelasan langkah-langkah, mulai dari mengisi formulir permohonan (bisa melalui portal e-PPID atau datang ke meja layanan fisik), menyerahkan syarat identitas, hingga mendapatkan nomor registrasi.
Berapa lama batas waktu pemrosesan data?
Ketentuan standar undang-undang, yaitu PPID wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diregistrasi, dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja.
Apakah ada biaya untuk mendapatkan informasi?
Ketentuan standar undang-undang, yaitu PPID wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diregistrasi, dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja.
Apa yang harus dilakukan jika permohonan ditolak atau tidak ditanggapi?
Ketentuan standar undang-undang, yaitu PPID wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diregistrasi, dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja.