Tata Cara Pengaduan Pejabat
Deskripsi
- Pemohon informasi dapat mengadukan penyalahgunaan wewenang pejabat UIN Raden Fatah Palembang ke Rektor UIN Raden Fatah Palembang melalui surat, fax, email, telepon, mengisi tautan di link ini http://ppid.radenfatah.ac.id/formulir-pengaduan/ atau datang langsung ke tempat layanan PPID.
- Pemohon yang mengadukan penyalahgunaan wewenang pejabat UIN Raden Fatah Palembang akan menerima tanda bukti penyalahgunaan wewenang dari petugas informasi.
- Rektor akan mengirimkan disposisi kepada Badan Legislasi dan Layanan Hukum UIN Raden Fatah Palembang untuk diproses melalui Dewan Etik.
