Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Informasi Serta Merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Badan Publik wajib mengumumkan informasi jenis ini secara serta merta, seketika, dan tanpa penundaan begitu keadaan darurat atau peristiwa tersebut diketahui. Tujuannya adalah untuk mencegah kerugian, melindungi keselamatan nyawa, dan menjaga keamanan masyarakat maupun sivitas akademika di lingkungan institusi.