Informasi Publik Dikecualikan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pada prinsipnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses. Namun, terdapat pengecualian yang ketat dan terbatas.

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena apabila dibuka, informasi tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), membahayakan pertahanan dan keamanan negara, atau mengungkap rahasia pribadi/medis seseorang.

Penetapan informasi ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui proses Uji Konsekuensi (Consequence Test) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan alasan yang sah dan berdasarkan undang-undang.

Judul
A. Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerjasama
1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga
2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan keseharian, fisik dan psikis
3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan dan rekening bank
4. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang dan atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan nonformal
B. Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kode etik dosen dan mahasiswa
C. Data pribadi peserta penerimaan mahasiswa baru
E. Laporan keuangan sebelum diaudit
F. Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran
G. Kode program komputer pada layanan teknologi informasi
H. Data pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individual pejabat,dosen, dan tenaga kependidikan