Regulasi
Dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Rektor Nomor 1983 Tahun 2025. Selain itu, pengaturan mengenai keterbukaan informasi publik di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang dituangkan dalam Peraturan Rektor Nomor 1984 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pembentukan PPID dimaksudkan untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, serta dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai acuan resmi, dokumen tersebut dapat diunduh melalui tautan berikut:
