Tata Cara Pengajuan Keberatan

Deskripsi

  1. Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan ke Rektor UIN Raden Fatah Palembang selaku atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melalui surat, fax, email, telepon, atau dating langsung ke tempat layanan PPID.
  2. Pemohon yang mengajukan keberatan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas informasi.
  3. Rektor selaku Atasan PPID UINRaden Fatah Palembang harus memberikan keputusan. atau tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis.
Skip to content