Statistik

Statistik Layanan Informasi Publik PPID UIN Raden Fatah Palembang menyajikan rekapitulasi data permohonan informasi, status penyelesaian, serta penanganan keberatan secara berkala. Penyajian data ini merupakan wujud nyata komitmen kami terhadap transparansi, akuntabilitas institusi, dan pemenuhan hak publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”

Keterangan
A. Waktu

Rata Rata Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik : 2.4 Hari (28 Jam 48 Menit)

B. Alasan Penolakan Informasi

Informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan (data pribadi)