Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan regulasi Keterbukaan Informasi Publik, PPID UIN Raden Fatah Palembang mengemban tugas dan fungsi sebagai berikut:
Pelaporan: Menyusun dan mempublikasikan laporan pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik secara berkala.
Penyediaan Informasi: Menghimpun, menyediakan, dan mengamankan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan kampus.
Pelayanan Publik: Memberikan layanan permohonan informasi publik yang cepat, tepat, dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pengelolaan Sistem: Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi berbasis web untuk mempermudah navigasi dan aksesibilitas publik.