Sebagai institusi pendidikan tinggi Islam negeri yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan tata kelola perguruan tinggi yang baik (Good University Governance), Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang berkomitmen penuh dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan wujud nyata kepatuhan hukum sekaligus bentuk transparansi kami kepada publik. Informasi mengenai kepatuhan LHKPN ini termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala.
Di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang, kewajiban pelaporan LHKPN ditujukan kepada para penyelenggara negara dan pejabat strategis, yang meliputi Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Kepala Biro, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala UPT, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Laporan ini disampaikan secara patuh dan tepat waktu setiap tahunnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kami menyediakan akses bagi masyarakat luas untuk mengetahui tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan kampus kami. Untuk menelusuri rincian data harta kekayaan secara mandiri, publik dapat mengakses portal resmi e-Announcement LHKPN KPK RI pada tautan berikut: