Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Informasi Secara Berkala adalah informasi yang wajib diperbarui, disediakan, dan diumumkan secara rutin atau teratur oleh Badan Publik, sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali.