KUMPULAN TATA CARA DALAM PPID

Dalam rangka mewujudkan prinsip transparansi dan akses informasi yang lebih baik, Pusat Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah merilis serangkaian tata cara yang bertujuan untuk memberikan panduan kepada masyarakat terkait berbagai proses yang terkait dengan informasi publik. Berikut ini adalah rangkuman dari tata cara yang dapat diakses melalui web PPID:

 

1. Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Masyarakat yang berkeinginan untuk memperoleh informasi publik melalui PPID dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

          Mengunjungi website resmi PPID.

          Mengisi formulir permohonan informasi publik yang telah disediakan.

          Melampirkan identifikasi diri dan alasan permohonan.

          Menyampaikan permohonan secara daring melalui platform yang telah disediakan.

 

2. Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Apabila permohonan informasi publik ditolak atau informasi yang diberikan dianggap tidak memadai, masyarakat dapat mengajukan keberatan:

          Mengirimkan surat keberatan yang berisi alasan dan argumen mengapa informasi tersebut seharusnya diakses.

          Melampirkan bukti pendukung yang relevan.

          Menunggu tanggapan resmi dari PPID terkait keberatan yang diajukan.

 

3. Tata Cara Pengaduan Pejabat

Bagi masyarakat yang memiliki pengaduan terhadap pejabat atau layanan yang berkaitan dengan informasi publik, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

          Mengisi formulir pengaduan yang tersedia di web PPID.

          Menyampaikan pengaduan secara rinci dan menyertakan bukti yang mendukung.

          Menunggu tanggapan dari PPID terkait langkah selanjutnya yang akan diambil.

 

4. Tata Cara Pengaduan Mitra Kerja

Masyarakat atau pihak yang bekerja sama dengan PPID dan memiliki pengaduan terkait kerja sama tersebut, dapat mengikuti panduan sebagai berikut:

          Mengisi formulir pengaduan mitra kerja yang telah disediakan.

          Memberikan informasi terperinci mengenai pengaduan yang diajukan.

          Melampirkan bukti-bukti yang mendukung pengaduan.

          Mengirimkan pengaduan secara resmi melalui platform yang telah disediakan.

 

5. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi

Apabila terjadi sengketa terkait informasi publik, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

          Mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara tertulis kepada PPID.

          Menyertakan informasi mengenai sengketa yang dihadapi.

          Melampirkan bukti-bukti yang mendukung permohonan penyelesaian.

 

6. Tata Cara Pengujian Konsekuensi

Pihak yang merasa bahwa informasi yang diungkapkan memiliki konsekuensi yang merugikan dapat mengajukan pengujian konsekuensi:

          Mengirimkan permohonan pengujian konsekuensi yang berisi informasi terkait konsekuensi yang dianggap merugikan.

          Menyertakan bukti atau argumen yang mendukung permohonan.

 

Dengan merilis serangkaian tata cara ini, PPID berharap bahwa masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi publik dan berpartisipasi dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga publik. Semua panduan dan formulir yang diperlukan dapat diakses melalui situs resmi PPID untuk memastikan proses yang lebih efisien dan terbuka.

2 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
1
Scan the code
Assalamu'alaikum
apa yang bisa kami bantu?
Skip to content