Dalam rangka mewujudkan prinsip
transparansi dan akses informasi yang lebih baik, Pusat Informasi dan
Dokumentasi (PPID) telah merilis serangkaian tata cara yang bertujuan untuk
memberikan panduan kepada masyarakat terkait berbagai proses yang terkait dengan
informasi publik. Berikut ini adalah rangkuman dari tata cara yang dapat
diakses melalui web PPID:
1. Tata Cara Permohonan Informasi
Publik
Masyarakat yang berkeinginan
untuk memperoleh informasi publik melalui PPID dapat mengikuti langkah-langkah
sebagai berikut:
–
Mengunjungi website resmi PPID.
–
Mengisi formulir permohonan informasi publik
yang telah disediakan.
–
Melampirkan identifikasi diri dan alasan
permohonan.
–
Menyampaikan permohonan secara daring melalui
platform yang telah disediakan.
2. Tata Cara Pengajuan Keberatan
Informasi Publik
Apabila permohonan informasi
publik ditolak atau informasi yang diberikan dianggap tidak memadai, masyarakat
dapat mengajukan keberatan:
–
Mengirimkan surat keberatan yang berisi alasan
dan argumen mengapa informasi tersebut seharusnya diakses.
–
Melampirkan bukti pendukung yang relevan.
–
Menunggu tanggapan resmi dari PPID terkait
keberatan yang diajukan.
3. Tata Cara Pengaduan Pejabat
Bagi masyarakat yang memiliki
pengaduan terhadap pejabat atau layanan yang berkaitan dengan informasi publik,
langkah-langkah berikut dapat diikuti:
–
Mengisi formulir pengaduan yang tersedia di web
PPID.
–
Menyampaikan pengaduan secara rinci dan
menyertakan bukti yang mendukung.
–
Menunggu tanggapan dari PPID terkait langkah
selanjutnya yang akan diambil.
4. Tata Cara Pengaduan Mitra
Kerja
Masyarakat atau pihak yang
bekerja sama dengan PPID dan memiliki pengaduan terkait kerja sama tersebut,
dapat mengikuti panduan sebagai berikut:
–
Mengisi formulir pengaduan mitra kerja yang
telah disediakan.
–
Memberikan informasi terperinci mengenai
pengaduan yang diajukan.
–
Melampirkan bukti-bukti yang mendukung
pengaduan.
–
Mengirimkan pengaduan secara resmi melalui
platform yang telah disediakan.
5. Tata Cara Penyelesaian
Sengketa Informasi
Apabila terjadi sengketa terkait
informasi publik, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
–
Mengajukan permohonan penyelesaian sengketa
secara tertulis kepada PPID.
–
Menyertakan informasi mengenai sengketa yang
dihadapi.
–
Melampirkan bukti-bukti yang mendukung
permohonan penyelesaian.
6. Tata Cara Pengujian
Konsekuensi
Pihak yang merasa bahwa informasi
yang diungkapkan memiliki konsekuensi yang merugikan dapat mengajukan pengujian
konsekuensi:
–
Mengirimkan permohonan pengujian konsekuensi
yang berisi informasi terkait konsekuensi yang dianggap merugikan.
–
Menyertakan bukti atau argumen yang mendukung
permohonan.
Dengan merilis serangkaian tata
cara ini, PPID berharap bahwa masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi
publik dan berpartisipasi dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas
lembaga publik. Semua panduan dan formulir yang diperlukan dapat diakses
melalui situs resmi PPID untuk memastikan proses yang lebih efisien dan
terbuka.
Keren dan sangat bermanfaat
Sangat jelas & mudah dipahami, mantap